GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Warga Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik menolak aset tanah kelurahan (eks tanah ganjaran) seluas 13.000 meter persegi disewakan ke pihak swasta.
Alasannya, lahan tersebut bermanfaat untuk penampungan air hujan, sekaligus dijadikan aktivitas perekonomian warga seperti untuk pemancingan dan airnya bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Sebagai bentuk penolakan, warga Gulomantung memasang spanduk bertuliskan ‘Tolak Pengalihan Aset Negara ke Pihak Swasta, atas nama warga Gulomantung, (pendamping: Pusat Bantuan Hukum Peradi Gresik)’
Di lahan tersebut sudah dipasang papan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Lahan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gresik. Luas tanah 1300 m2. Nomot Sertifikat tidak ada. Adapula tulisan ‘Dilarang Memanfaatkan Tanah Aset Pemerintah dengan ancaman pidana’
Purwanto, salah satu warga Gulamantung mengatakan, tanah seluas 13.000 m2 itu selama ini dimanfaatkan warga untuk mandi dan pemancingan serta embung penampungan air hujan.
“Kami menolak apabila aset pemerintah bekas tanah ganjaran itu disewakan ke swasta. Makanya ketika mendengar adanya rencana itu kami memasang spanduk berisi penolakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, warga meminta kepada pihak terkait mulai Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, BPPKAD Gresik, Sekda Gresik, Bupati Gresik, serta DPRD Gresik tidak mengizinkan tanah tersebut disewakan ke pihak swasta.
“Biar tanah yang berubah menjadi tempat penampungan air itu dimanfaatkan warga, terlebih untuk menampung air hujan saat musim penghujan agar tidak banjir,” pungkasnya.
Acad Zainul Agus, Ketua RT 7 RW 2, Desa Gulomantung menambahkan, tanah tersebut dulunya merupakan tanah ganjaran Desa Gulomantung.
“Dulu dikelola oleh Desa Gulomantung, tanah berupa embung itu dimanfaatkan warga untuk mandi dan aktivitas lain. Karena tanah ini milik desa otomatis setiap tahunnya yang membayar pajak desa,” imbuhnya.
Setelah status Desa Gulomantung menjadi Kelurahan, tanah ganjaran desa menjadi aset milik Pemkab Gresik. Yang mengelola DPPKAD Pemkab Gresik.
“Sekarang bukan Desa Gulomantung yang mengelola. BPPKAD yang mengelola,” ungkap Agus sambil menunjuk papan milik DPPKAD yang dipasang di tepi jalan di lahan aset.
Disampaikan Agus, saat ini warga sekitar tidak memanfaatkan embung itu untuk.mandi setelah PDAM masuk di Desa Gulomantung.
“Tapi, embung masih dimanfaatkan warga sekitar untuk keperluan ekonomi seperti cari ikan, mancing dan lainnya,” tutur Agus.
Agus mengungkapkan, bahwa warga Gulomantung memasak spanduk bertuliskan penolakan pengalihan aset negara ke swasta karena warga sekitar ada kekhawatiran aset itu akan disalahgunakan sehingga bisa berdampak hukum.
“Jadi, spanduk yang kami pasang juga untuk mengingatkan agar aset itu jangan diselewengkan, karena BPPKAD juga sudah pasang papan nama bertuliskan ” Dilarang Pemanfaatan Tanah Aset Pemerintah,” ungkapnya.
Agus juga mengungkapkan, setelah warga mendengar aset tanah itu akan disewakan untuk kepentingan salah satu pabrik, warga pun keberatan.
Sebagai Ketua RT yang mendapatkan keluhan warga, ia lantas bertanya kepada Lurah Gulomantung sebagai atasannya.
“Sudah pernah kami tanya ke Lurah Gulomantung Pak Jarot. Lurah bilang nanti kalau sudah fix akan diberi tahu di woro-woro ke warga, namun sampai sekarang tidak ada kabar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Gresik, Abdul Adhim membenarkan kalau aset tanah di Desa Gulomantung akan dikontrak atau sewa salah satu perusahaan.
“Dari total aset tanah seluas 13.000 m2 yang disewa 2000 m2,” ucap Adhim saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Untuk penyewaan aset oleh perusahaan sudah memenuhi prosedur. Mula-mula pihak perusahaan ajukan ke BPPAKD.
“Atas pengajuan itu saya lalu tindaklaniuti rapat dengan Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, Satpol PP dan pihak terkait,” ungkapnya.
Setelah dianggap tak ada persoalan dan semua setuju, saya ajukan ke Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman untuk minta persetujuan.
“Karena juga sudah mendapatkan pesetujuan Pak Sekda, kami langsung tindaklanjuti dengan penentuan Surat Ketetapan Retribusi (SKR),” jelasnya.
Mengacu peraturan daerah (Perda) Nomor. 2 Tahun 2019, tentang pemanfaatan tanah aset, harga sewa Rp 19.250 permeter.
“Kami minta perusahaan sewa selama 5 tahun sehingga SKR ketemu sekitar Rp 200 juta,” terngnya.
Adhim menambahkan, DPPKAD mempunyai sejumlah pertmbangan logis untuk sewakan aset tanah tersebut.
“Antara lain, tanah disewakan untuk pemasukan pendapatan Pemkab Gresik, lokasi aset tanah merupakan lahan mati karena tak ada akses masuk, dan aset itu berupa embung sedalam sekitar 2 meter,” bebernya.
“Nantinya, kalau aset sudah disewa akan diuruk oleh penyewa,” pungkasnya.
Teks foto : Ketua RT7 RW2 Kelurahan Gulomantung, Achmad Zainul Agus bersama warga Purwanto menunjukkan aset pemerintah yang akan disewakan.
Reporter : Azharil Farich