Arahan Dinas PUBM Bojonegoro Bak Pepesan Kosong, Pelanggaran K3 Kembali Terjadi di Proyek Jembatan Malo

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Seperti tak ada habisnya, satu persatu permasalahan terkait implementasi proyek dibawah naungan satuan kerja Dinas PU Bina Marga Bojonegoro silih berganti bermunculan.

Masih dengan tema yang sama, benang merah terletak pada diabaikannya standart keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Seperti yang terlihat dalam proyek penggantian jembatan beton plat Malo 10, di wilayah Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Secara visual para pekerja melakukan pekerjaan mereka tanpa dilengkapi dengan standard alat pelindung diri (APD).

Kondisi tersebut, jelas sangat berpotensi membahayakan para pekerja itu sendiri terlebih jika melihat kondisi medan pekerjaan yang ada. Entah kelalaian ada dimana, dinas terkait ataukah rekanan pelaksana (kontraktor).

Diketahui, proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh CV Angling Dharma dengan anggaran sebesar Rp 821.737.002, bersumber dari APBD Tahun 2024.

Kepala Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Retno Wulandari saat dikonfirmasi perihal diatas, pihaknya tidak menjawab. Sedangkan dua staf bidang jembatan juga turut bungkam.

Di sisi lain, publik turut mempertanyakan bagaimana dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas dan juga dinas terkait, sehingga pelanggaran item K3 itu seperti sudah menjadi hal biasa dan telah membudaya.

Sementara, hingga berita ini ditulis, pihak rekanan pelaksana pekerjaan belum terkonfirmasi, karena tertutupnya akses informasi yang ada.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *