SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Gegara Hutang, Dipenjara, Iwan Trianto merasa kesal degan Andi yang tidak mau membayar utang kepadanya. Dia kemudian betsama tiga temannya yang masih buron menganiaya Andi Wirawan Novel di kafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dalam dakwaannya menyatakan, Andi awalnya berutang kepadanya senilai Rp. 31 juta. Andi berjanji akan segera mengembalikan atau melunasi utangnya dalam waktu sepekan.
Hingga batas waktu yang disepakati habis, Andi tidak kunjung melunasinya.Iwan lantas mengajak teman-temannya untuk mencari keberadaan Andi. Hingga kemudian mereka menemukan Andi di kafe Alexis Jalan Jolotundo, Iwan menagih hutangnya.
“Saat ditagih, Andi berbelit-belit. Akhirnya terdakwa Iwan menarik paksa handphone yang digenggam Andi,”jelas JPU Anang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.
Iwan kemudian memiting leher Andi dan memukul kepalanya dengan helm. Dua temannya ikut memukul kepala Andi dengan balok kayu. Penganiayaan itu berakhir setelah dilerai pengunjung kafe lain.
Iwan tidak membantah dakwaan Jaksa. “Karena saya kesal dia punya hutang tidak dibayar,” kata Iwan.
Atas Perbuatannya JPU Duta Mellia dari Kejaksaan Surabaya mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. (*)
Reporter: Eko