BANGKALAN – Aktivitas pemotongan kapal di wilayah pesisir selatan Desa Tanjungjati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan jadi atensi pemerintah setempat.
Komisi A DPRD Bangkalan menyoroti aktivitas galangan kapal yang beroperasi cukup lama tanpa menyertai izin resmi. Bersama Dinas Perizinan dan Satpol-PP Bangkalan, mereka mendatangi lokasi pemotongan kapal tersebut.
“Kita menindaklanjuti beberapa aduan yang masuk dalam beberapa hari terakhir ini,” ungkap ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam, Rabu (12/06/2024).
Inspeksi mereka ke lokasi tersebut untuk memastikan apakah aktivitas pemotongan kapal masih ada atau tidak. “Ternyata memang tidak ada, entah karena libur hari raya idul adha atau bagaimana kami juga tidak tahu,” imbuhnya.
Meski demikian, dia berharap agar pemkab Bangkalan memfasilitasi perizinan aktivitas pemotongan kapal tersebut. Jika tidak ada izin, maka pihaknya meminta agar tempat tersebut ditertibkan.
“Kami sudah sering teriak agar pemotongan kapal di Tanjung Jati ini ditutup, namun tidak ada langkah-langkah yang kongkrit dari pemkab Bangkalan,” katanya.
Dia juga meminta agar penerintah serius menangani aktivitas pemotongan kapal tersebut, sebab daerah tersebut potensi wisatanya sangat besar. “Kalau kita mau menjadikan tempat ini sebagai destinasi wisata sangat memungkinkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Yudistira mengatakan, pemotongan kapal tersebut sampai saat ini tidak mengantongi izin.
“Di data kami galangan kapal ini memang tidak tercatat, dalam artian aktivitas pemotongan kapal ini masih ilegal,” katanya.
Namun demikian, dia mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan atas perairan, meski galangan kapal itu juga menggunakan daratan di Bangkalan, saat ini kewenangan dinas perizinan hanya sebatas membantu pelaku usaha dalam penerbitan NIB saja.
“Jadi meskipun galangan kapal ini tidak memiliki izin, kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup, dan jika melanggar perda, itu sudah menjadi kewenangan satpol-pp. Kami hanya bisa merekomendasikan agar pelaku usaha segera mengurus izin usahanya,” tutupnya.