Aksi Jual Motor Curian di FB Terhenti oleh Reskrim Polsek Genteng

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Hanya dengan berbekal gunting, pelaku curanmor di Surabaya ini nekat gasak motor korban, hasil curian dijual melalui online Facebook (FB).

Sasaran pria berinisial DP (21) warga Keputran Surabaya itu yakni
kendaraan Yamaha Rx king milik korban, dicurinya pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari.

Tak butuh waktu lama, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo pun berhasil ia bawa kabur.

Begitu mengetahui motor kesayanganya hilang, korban pun membuat laporan di Polsek Genteng.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yang menggunakan sebuah gunting itu,” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (11/6/2024).

Tersangka DP warga Keputran Panjunan Surabaya itu melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memotong kabel stop kontak menggunakan sebuah gunting yang dipersiapkannya sebelumnya.

Kemudian kabel disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontaknya.

Hasil curian lalu posting ke akun social media facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini pihak Kepolisian masih memburu penadahnya,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan catatan Kepolisan, DP memang baru kali ini menjalankan aksi pencurian motor, namun sebelumnya ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor.

Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. Awalnya DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, kemudian motor tidak dikembalikan ke pemiliknya malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000.

Kini DP harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *