SURABAYA(Kabarjawatimur.com) – Kanwil Kemenkumham Jatim langsung tancap mempersiapkan pembukaan kantor baru imigrasi di Banyuwangi. Pembukaan kantor baru ini diharapkan dapat meningjatkan pelayanan keimigrasian di pintu masuk internasional di sisi paling timur pulau Jawa.
Kepastian akan adanya kantor imigrasi di bumi blambangan itu berdasarkan surat MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas kepada Menkumham Yasonna H Laoly tertanggal 1 Juli 2024 lalu. Surat bernomor B/792/M.KT.01/2024 itu membahas perihal Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian.
“Tentunya dengan kepastian dan lampu hijau dari KemenPAN-RB ini, kantor baru imigrasi di Banyuwangi bisa segera dibangun,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (2/7).
Heni menyebut bahwa pihaknya sangat menyambut baik hal ini. Pasalnya, Banyuwangi menjadi daerah yang strategis.
“Karena banyak event multinasional di Banyuwangi dan posisinya yang bertetangga dengan Bali membuat banyak WNA yang masuk ke Jawa Timur melalui Banyuwangi,” urai Heni.
Selama ini, lanjut Heni, Kabupaten Banyuwangi masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. Jika nantinya ada kantor sendiri, maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Banyuwangi juga akan meliputi Kabupaten Situbondo.
“Jika melihat surat dari KemenPAN-RB Kantor Imigrasi Banyuwangi adalah kelas III dan memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta akan dipimpin oleh pejabat eselon IV.a,” terang Heni.
Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa nantinya seluruh warga Indonesia di mana pun berada dapat memanfaatkan pelayanan imigrasi di Banyuwangi. Terutama penerbitan dan penggantian paspor.
“Saat ini pelayanan sudah online, tinggal nanti masyarakat menyesuaikan saja,” terang Heni.
Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi. Terkait waktu pembangunan kantor, Herdaus berharap bisa secepatnya dilakukan dengan berkolaborasi dengan Pemkab Banyuwangi.
“Kami masih akan menunggu pengaturan kelembagaan oleh unit pusat, untuk penyediaan lahan kantor kami terus koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi,” tutur Herdaus.
Selain Banyuwangi, MenPAN-RB juga telah menyetujui pembentukan enam kantor imigrasi baru lainnya serta peningkatan sembilan kelas kantor imigrasi yang sudah ada.
Ketujuh kantor imigrasi yang baru itu adalah Kanim Kelas III TPI Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kanim Kelas III Non TPI Bungo, Provinsi Jambi, Kanim Kelas III TPI Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kanim Kelas III Non TPI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Juga ada Kanim Kelas III Non TPI Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kanim Kelas III Non TPI Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan Kanim Kelas III TPI Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan sembilan kantor imigrasi yang naik lelas adalah Kanim Kelas I Non TPI Tangerang menjadi Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kanim Kelas I TPI Makassar menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas I TPI Semarang menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang dan Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi menjadi Kanim Kelas I Non TPI Sukabumi. Selain itu, juga Kanim Kelas II TPI Singkawang menjadi Kanim Kelas I TPI Singkawang, Kanim Kelas II Non TPI Agam menjadi Kanim Kelas I Non TPI Agam, Kanim Kelas III Non TPI Palopo menjadi Kanim Kelas II TPI Palopo, Kanim Kelas III Non TPI Kalianda menjadi Kanim Kelas II Non TPI Kalianda dan Kanim Kelas III Non TPI Bima menjadi Kanim Kelas II Non TPI Bima.
Herdaus menjelaskan bahwa pembentukan dan peningkatan kelas kantor imigrasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan peningkatan efektifitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, mendekatkan layanan keimigrasian ke penduduk setempat, pengawasan keimigrasian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi maupun pelaksanaan proyek strategis nasional melalui aktivitas keimigrasian.
“Untuk itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, nantinya untuk pegawai akan dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada,” tutup Herdaus. (*)