BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Lagi dan lagi, dugaan pelanggaran netralitas Pemilu terjadi didalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro.
Kali ini, Bawaslu Bojonegoro tengah mengusut dan mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Suharto, Kepala Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui, dalam sebuah acara tasyakuran pelantikan anggota DPRD Bojonegoro yang digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu di lapangan desa Mayangkawis, Suharto secara terbuka mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Bapaslon Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu menyampaikan melalui pengumuman bahwa tindakan Kepala Desa Mayangkawis terbukti melanggar netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf b.
Berdasarkan informasi yang diterima kabarjawatimur.com, permasalahan tersebut telah dilanjutkan oleh Bawaslu Bojonegoro melalui surat keputusan temuan kepada pejabat terkait dalam hal ini Pj Bupati.
“Sudah mas,” terang Handoko, Ketua Bawaslu Bojonegoro membenarkan informasi tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/09/2024).
Sementara itu, PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto saat dikonfirmasi perihal tindakan atau sikap yang akan diambil pemerintah daerah terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi, pihaknya tidak menjawab.
Sekali lagi publik kembali mempertanyakan, mengapa hingga saat ini belum terdapat satupun keputusan dari pejabat terkait terhadap beberapa deretan pelanggaran yang ada.
Reporter : Pradah Tri W