SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Emak-emak berinisial HF, (39) perempuan, ajak kakak Iparnya DE (41) didaerah Tambak Langon, menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dua saudara ini akhirnya ditangkap Anggota Polsek Asemrowo Surabaya dengan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.
Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota, terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambak Langon 4, Surabaya.
“Anggota melakukan penangkapan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib, dari informasi masyarakat ada warga menjadi pengedar sabu,” jelas Iptu Suroto, Senin (24/06/2024).
Polisi untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan pengerebekan lalu dilakukan penangkapan.
“Keduanya ini pelaku yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE,” imbuh Suroto.
Pelaku DE dan HF mengaku mengirim sabu sesuai dengan perintah A yang masih kabur ini. Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.
Atas perbuatannya kedua pelaku, Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)