Ada Dugaan Jual Beli Lahan di Ronggowarsito Kembang Kuning

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)
Warga Mengeluh Parkir, Kini ada Dugaan Jual Beli Lahan. Belum kelar, maraknya parkir liar di sepanjang Jalan Kembang Kuning, terutama depan gang Ronggowarsito Surabaya yang belum ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Selain plang tanda dilarang parkir yang semula hilang diduga dibuang. Kini muncul kembali masalah, disekitar lokasi depan gang Ronggowarsito yang diduga dijual belikan sebagai setand jualan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika lahan sepanjang jalan tersebut ada yang di jual belikan.

“Salah satu contohnya bakso itu dia beli seharga 15 juta,” jelas dia.

Warga itu juga meneruskan, yang parkir malam khusunya mobil juga bukan warga Ronggowarsito namun orang luar dan beli di orang yang diduga memperjual belikan lahan.

“Ada oknum yang ngakunya bisa mengatasi semua itu, makanya para pedagang mau beli lahan di pinggir jalan ini dan dijanjikan kalau di obrak sorenya bisa jual lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga parkir liar hingga membuat di sepanjang Jalan Kembang Kuning Surabaya macet pada jam jam sibuk. Ditambak lagi akses jalanan yang tidak terlalu lebar dan banyaknya mobil parkr.

Macetnya, dugaan terindikasi adanya jual beli lahan sehingga membuat parkiran sepanjang Jalan Kembang Kuning Surabaya terutama jalan sempit depan gang Jalan Ronggowarsito. Disana macet ketika parkiran penuh.

Disekitar lokasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sudah memasang rambu di larang parkir. Namun oleh pihak pengelola diduga dibuang untuk mengelabui para petugas.

Disisi lain, Pemkot Surabaya pun telah menganjurkan jika ada tukang parkir ilegal untuk segera melaporkan dan segera di tindak.

Namun dilapangan, dugaannya para petugas tidak berani menindak dan hanya sementara, sorenya kembali lagi untuk lahan parkir ilegal.

Saat dikonfirmasi, terkait parkir liar Camat Wonokromo Maria Agustin mengatakan jika akan melaporkan aduan masyarakat itu ke Dishub.

“Saya sudah teruskan ke Dishub laporan dari masyarakat terkait parkir liar tersebut,” singkat Camat Wonokromo, Senin (18/9/2023).

Di lokasi saat ini juga sudah terpasang rambu Dishub dilarang parkir. Bahkan Satlantas Polrestabes Surabaya juga menindak kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut.

Namun setelah ada penindakan, lahan yang sudah terpasang larangan parkir tersebut masih digunakan untuk parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat usai petugas meninggalkan lokasi.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *