BANGKALAN – Tujuh fraksi DPRD Bangkalan melaporkan Mathur Husayri, calon bupati Bangkalan nomor urut 02, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Laporan ini terkait dengan video viral yang diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mathur saat berkampanye.
Dalam cuplikan video itu Mathur menyampaikan bahwa dari 50 kursi DPRD Bangkalan, 44 kursi diantaranya sudah dibeli untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
“Sampeyan oning, 50 kursi DPRD Bangkalan, 44 itu sudah dibeli semua. Pah partai napah sareng sampeyan se ebela’ah. Men pemilu mis-ngemmis minta tolong, san eberrik korseh pas korsenah ejuel. (Anda tahu 50 kursi DPRD Bangkalan, 44 itu sudah dibeli semua. Lalu partai apa yang akan anda bela. Saat Pemilu ngemis minta tolong, setelah dapat kursi lalu dijual kursinya),” kata Mathur dihadapan pendukungnya.
“Ejuel pak, adhek makan siang gratis di Pilkada ka’dintoh, kecuali pak Prabowo nanti ngasih makan gratis. Tiket untuk Pilkada itu, kita reka-reka saja 44 korseh ekaleagi 500juta sittong korseh, nikah 22 miliar. Ini pengkhianat demokrasi. (Dijual pak, tidak ada makan gratis di Pilkada ini kecuali Pak Prabowo nanti yang mgasih makan gratis. Tiket untuk Pilkada itu kita reka-reka saja 44 kursi dikalikan 500juta setiap kursi. Itu 44 miliar. Ini pengkhianat demokrasi),” Imbuhnya.
H. Fatkhurrahman, perwakilan dari Fraksi PDI-P, menyatakan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah calon Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husayri. Menurutnya, Mathur telah menyebar fitnah dan merusak nama baik anggota DPRD Bangkalan.
Sehingga, Dia bersama 6 Fraksi DPRD lainnya melaporkan ke Bawaslu untuk menjaga reputasi para anggota DPRD yang merasa dicemari oleh pernyataan Mathur. “Kami pasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memproses laporan ini,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini menjelaskan bahwa mereka melaporkan isi video serta akun yang menyebarkan cuplikan video tersebut atas nama anggota fraksi DPRD Bangkalan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporannya dan akan segera mengkaji bersama Tim Gakkumdu.
“Kami akan mengkaji laporan ini bersama tim Gakkumdu, dan paling lambat dalam lima hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.