6 Ribu Lebih Pil Koplo, Sabu Gagal Beredar di Putat Jaya Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua rumah pada, Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Didua tempat itu, Jalan Petemon Timur Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya dan di Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya anggota mengamankan dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar.

Tersangkanya, RA (27) residivis narjoba asal Jalan Petemon Timur Kel. Petemon dan TGS (24) Ojol asal Jalan Putat Jaya yang tinggal di Kletek Ds Sambibulu Kec. Taman Sidoarjo.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapati informasi jika mereka merupakan pengedar pil koplo atau dobel LL juga Sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelasakan, pada Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dirumah Petemon Timur, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.

Kemudian dilanjutkan, Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Gang Jalan Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya tersangka TGS dibekuk.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka RA,” jelas Kasat, Minggu (24/3/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka RA mengaku, narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama H alias G (DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H alias G (DPO)

“Sementara, keterkaitan TGS adalah yang diperintah Saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut.
Tersangka RA mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000, per gram,” imbuh Kompol Suriah Miftah.

Pengakuan lain, dalam sekali antar barang tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran.

“Kita akan jerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat Netto 3,317 gram, 0,091 gram, 0,070 gram, 0,078 gram.

6.166 obat keras jenis double LL, timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip, 2 bendel plastik klip, tas cangklong, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan 2HP. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *