BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Sebanyak 50 rumah makan di Kabupaten Bangkalan terancam ditutup, karena tidak membayar kewajiban pajak sebesar 10 persen.
Hal ini diketahui setelah Penjabat Bupati Bangkalan, Arief M Edie menghadiri sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 beberapa minggu lalu.
Dalam sidang itu, fraksi keadilan Hati Nurani memaparkan tentang dugaan kebocoran pajak rumah makan sebanyak Rp 5,2 miliar. Pj Bupati pun langsung merespon dengan melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol-PP, Camat dan OPD lainnya. Mereka diminta untuk mendata potensi pajak dan rumah makan yang tidak taat aturan tentang kewajiban pajak 10 persen.
Pagi tadi Rabu 18 Oktober 2023, Pj Bupati Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan Efendi, Kapolres Bangkalan Febri Isman Jaya, Wakil Katua DPRD Bangkalan, Fatkhurrahman, dan Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib mendatangi rumah makan yang tidak taat pajak. Mereka pun menandai dengan pemasangan benner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’.
Pj Bupati Arief menyampaikan bahwa Pemkab Bangkalan saat ini sedang fokus dalam menggali potensi pajak di kota dzikir dan sholawat, serta memaksimal kembali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi rumah makan.
“Adanya otonomi daerah kita berusaha untuk mengaktifkan kembali PAD salah satunya dari retribusi rumah makan, juga ada pajak reklame dan lain-lain,” ungkapnya usai pemasangan benner wajib pajak bagi rumah makan.
Arief menegaskan akan mengejar rumah makan yang mencoba mengakali wajib pajak 10 persen. Sebab pengunjung sudah dikenai pajak 10 persen melalui makanan yang dibeli, dibayarkan atau dititipkan ke rumah makan untuk diserahkan ke pemerintah.
“Tapi kenyataannya tidak terlaksana. Kita Pemda dan DPR kan tidak mengambil uang dari rumah makan, tapi uang dari masyarakat (penjunjung) yang dititipkan kerumah makan untuk diserahkan ke Pemda Bangkalan,” imbuhnya.
Pada operasi rumah makan ini, ada empat rumah makan skala besar yang dipasang benner, diantaranya warung Bebek Sinjay, Bebek Rizky, Amboina, dan Rumah Makan Long Geledak. Kemudian Pj Bupati juga memerintahkan kepada Satpol-PP dan Bapenda Bangkalan untuk memasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di 46 rumah makan lainnya.
Reporter: Rusdi