SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Diduga beberapa tahun cabuli anak tiri, oknum anggota Polisi inisial K (53), yang bertugas di Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya di Unit Lantas itu dilaporkan ke polisi.
Pelapornya juga anggota polisi yang tak lain mertuanya, N (55), nenek korban, AS (15).
AS sendiri merupakan anak tiri dari K.
N, nenek korban baru mengetahui bila cucunya AS menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya (K) setelah memberikan pengakuan.
“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” ujar N.
Pencabulan terhadap AS dilakukan selama 4 tahun ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Dari keterangan korban, ia menjadi korban pencabulan sejak 2020 atau kelas 5 SD hingga Februari 2024 atau korban sekarang duduk di kelas 3 SMP.
Aksinya terbongkar dan Pencabulan itu terjadi di rumah yang ditinggali korban dan oknum polisi tersebut di Jalan Indrapura.
“Ayah tiri saya sudah mencabuli Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelas AS kepada wartawan.
Untuk melancarkan aksinya, K merayu korban akan memberikan apapun yang korban pinta. Selain merayu, K juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.
“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di rumah sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” beber AS.
Terpisah,, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi kejadian yang menyeret anak buahnya, membenarkannya.
“Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti bersalah,” pungkasnya, Jumat, 19 April 2024. (*)