302 Kades di Tuban Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Menyusul daerah-daerah lain, hari ini ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban terima Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan, Kamis (20/06/2024).

Penyerahan SK oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky tersebut, bertempat di Pendapa Krida Manunggal Tuban, dengan dihadiri Sekda Tuban, perwakilan Forkopimda, Camat dan Forkopimka, Ketua TP PKK bersama anggota, serta tamu undangan lainya.

Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan ini telah sesuai regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Tuban menekankan agar Kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Disamping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah.

“Langkah itu sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembanguan di Kabupaten Tuban. Tujuannya, agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Lindra tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kunarsono usai kegiatan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bupati dan Pemkab Tuban atas sinergitas yang terjalin selama ini bersama pemerintah desa.

“Alhamdulillah, amanah ini akan saya laksanakan semaksimal mungkin. Selain itu, sinergitas dengan Pemkab juga akan kami jaga, sehingga program-programnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan demi kemajuan desa menjadi lebih baik lagi,” ungkap Kunasrsono.

Untuk diketahui, adapun jumlah kepala desa di Tuban yang menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah sebanyak 302 Kades.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *