3 Bulan Laporan Mobil Hilang, Polsek Sawahan : Kami Bukan Superman

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Laporan penggelapan mobil dilayangkan oleh Abdus Syakur ke Polsek Sawahan, Surabaya dan sudah berjalan selama 3 bulan. Namun hingga kini, belum ada titik terang terkait keberadaan pelaku maupun mobil yang digelapkan. Ketidakjelasan proses hukum ini memicu kekecewaan mendalam dari pelapor yang merasa aparat penegak hukum berjalan di tempat.

Kasus bermula pada Kamis, 13 Maret 2025. Mobil milik Syakur, sebuah Suzuki All New Ertiga GX A/T tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi L 1186-I, dipinjam oleh seorang pria bernama Choirudin Athourrohman. Terlapor mengaku hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan keluarga ke Madura. Namun hingga kini, mobil tak kunjung dikembalikan. Kerugian yang dialami Abdus Syakur ditaksir mencapai Rp200 juta.

“Saya sudah melapor sejak 21 Maret lalu, tapi sampai sekarang belum ada hasil. Bahkan untuk sekadar kejelasan status pelaku pun belum diberikan,” ungkap Syakur dengan nada kecewa, Sabtu (19/7/2025).

Bukti laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: LP/B/150/III/2025/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Terlapor diketahui beralamat di Jalan Girilaya 5/27-A Surabaya dan disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Korban pun merasa geram dengan pernyataan salah satu oknum penyidik anggota Polsek Sawahan yang terkesan defensif dan kurang empati. Saat dikonfirmasi terkait lambannya pengusutan, oknum anggota tersebut menjawab,

“Kami ini sudah bekerja maksimal. Tapi kami juga manusia, bukan Superman. Kami sudah datangi rumah pelaku, tapi katanya dia sudah tidak tinggal di sana,” kata anggota yang enggan disebut namanya dan sebagai penyidik ini.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan: apakah cukup hanya dengan ‘mendatangi rumah’ lalu berhenti di situ? Masyarakat berharap aparat tidak sekadar beralasan, tapi benar-benar menunjukkan kerja nyata.

“Ini bukan kasus sepele. Rp200 juta bukan uang kecil. Kalau pelaku bisa hilang begitu saja dan tidak dicari serius, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses hukum?” tambah Syakur.

Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Sawahan maupun dari Humas Polrestabes Surabaya terkait langkah lanjutan.

Korban pun berharap Polsek Sawahan tidak hanya jadi tempat laporan masuk, tetapi juga jadi institusi yang memberi kepastian hukum. Karena sekali masyarakat kehilangan keyakinan, maka kepercayaan terhadap lembaga kepolisian akan ikut tergadai.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *