15 Motor Digasak Tiga Pria ini, Tiga Menit Amblas

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Butuh waktu hanya tiga menit untuk gasak satu kendaraan, Tiga maling dibekuk Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.

Tiga pelakunya, M.S, asal Jalan Kapas Madya Surabaya, A.R asal Jalan Pacar Kembang Surabaya dan E.S, asal Jalan Kalianyar Surabaya.

Pelaku pencurian ini juga bersama E.S menggunakan mobil Sigra W 1808 XG, digunakan sebagai mobil pengintai sebagai sarana penutup dari pandangan masyarakat saat akan mencuri.

M.S melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. Pelaku E.S diamanakan di kost Jalan Sambongan Pasar Atom Gg VI
Surabaya pada hari sabtu 6 mei 2023 pukul 02.00 Wib, berikut pelaku lain.

Mereka, para pelaku pada, Jum’at 05 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, pelaku M.S menelpon A.R mengajak untuk melakukan pencurian, diwilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Keduanya lalu sepakat bertemu di parkiran ITC Mall Surabaya, dan keduanya
berangkat mencari sasaran pencurian. Setibanya di Jalan Raya Gunung Anyar mereka
berdua berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Scoopy warma abu-abu.

“Hasilnya seketika itu juga
langsung di jual ke Bangkalan Madura sebesar Rp 3.000.000,” jelas Kompol Soleh Kapolsek Sukolilo didampingi Kasubag Humas AKP Haryoko, Sabtu (13/5/2023).

Selanjutnya di hari yang
sama sekira pukul 16.30 Wib, mereka berdua melakukan pencurian kembali satu unit
sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5295 NAQ dengan cara merusak
kunci stir.

“Aksi mereka serta keberadaan kedua pelaku sudah dalam pemantauan team opsnal Reskrim Polsek Sukolilo,” imbuh Kompol Soleh.

Setelah keduanya berhasil mencuri sepeda motor Vario
langsung pergi meninggalkan TKP dengan posisi pelaku M.S berada didepan dengan
menggendarai kendaraan hasil dengan dikuti pelaku A.R
mengawal menggunakan sarana.

Pada saat keduanya melintas di Jalan Merr, pada pukul 18.00 wib ditraffic light Ir.soekarno, Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penangkapan. Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku lebih dari 10 kali melakukan pencurian.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Vario wama putih hitam NoPol L-3686-TG, satu unit HP.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *