DPRD Jatim Setujui Pembahasan APBD 2025, Banggar Soroti Penurunan Pendapatan dan Prioritas Belanja

SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Hj. Hikmah Bafaqih, M.Pd., Ketua Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa Banggar telah melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pencermatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara RKPD Tahun 2025 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, diperoleh perangkaan sebagai berikut,” ujar Hj. Hikmah Bafaqih.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar 26 triliun 161 milyar 183 juta 129 ribu 929 rupiah, mengalami penurunan sebesar 5 triliun 965 milyar 980 juta 955 ribu 113 rupiah dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
  • Banggar menyoroti target penerimaan PAD Tahun 2025 yang dinilai belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional dan khawatir penetapan target penurunan penerimaan PAD hanya berasumsi pada penurunan penerimaan PKB dan BBNKB.
  • Banggar merekomendasikan agar Komisi terkait mencermati variabel-variabel potensial yang mampu meningkatkan penerimaan PAD selain dari obyek PKB dan BBNKB, seperti penambahan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru.

Belanja Daerah:

  • Belanja Daerah tahun 2025 dialokasikan sebesar 27 triliun 660 milyar 578 juta 878 ribu 540 rupiah.
  • Banggar memandang bahwa perangkaan target belanja daerah Tahun 2025 belum sepenuhnya merefleksikan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2025.
  • Banggar meminta kepada semua Komisi agar benar-benar mampu mendorong OPD mitra kerja untuk membahas berbagai kebutuhan infrastruktur publik yang urgen untuk diwujudkan di tahun 2025.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar 1 triliun 499 milyar 395 juta 748 ribu 611 rupiah.
  • Banggar menyarankan kepada Komisi terkait untuk mendapatkan akurasi perangkaan penerimaan pembiayaan Tahun 2025 yang bersumber dari SILPA tahun 2024.

Hj. Hikmah Bafaqih menegaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Badan Anggaran berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 LAYAK untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hj. Hikmah Bafaqih.

Dengan demikian, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(*)DPRD Jatim Setujui Pembahasan APBD 2025, Banggar Soroti Penurunan Pendapatan dan Prioritas Belanja

SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Hj. Hikmah Bafaqih, M.Pd., Ketua Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa Banggar telah melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pencermatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara RKPD Tahun 2025 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, diperoleh perangkaan sebagai berikut,” ujar Hj. Hikmah Bafaqih.

Pendapatan Daerah:

– Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar 26 triliun 161 milyar 183 juta 129 ribu 929 rupiah, mengalami penurunan sebesar 5 triliun 965 milyar 980 juta 955 ribu 113 rupiah dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

– Banggar menyoroti target penerimaan PAD Tahun 2025 yang dinilai belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional dan khawatir penetapan target penurunan penerimaan PAD hanya berasumsi pada penurunan penerimaan PKB dan BBNKB.

– Banggar merekomendasikan agar Komisi terkait mencermati variabel-variabel potensial yang mampu meningkatkan penerimaan PAD selain dari obyek PKB dan BBNKB, seperti penambahan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru.

Belanja Daerah:

– Belanja Daerah tahun 2025 dialokasikan sebesar 27 triliun 660 milyar 578 juta 878 ribu 540 rupiah.
– Banggar memandang bahwa perangkaan target belanja daerah Tahun 2025 belum sepenuhnya merefleksikan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2025.

– Banggar meminta kepada semua Komisi agar benar-benar mampu mendorong OPD mitra kerja untuk membahas berbagai kebutuhan infrastruktur publik yang urgen untuk diwujudkan di tahun 2025.

Pembiayaan Daerah:

– Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
– Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar 1 triliun 499 milyar 395 juta 748 ribu 611 rupiah.

– Banggar menyarankan kepada Komisi terkait untuk mendapatkan akurasi perangkaan penerimaan pembiayaan Tahun 2025 yang bersumber dari SILPA tahun 2024.

Hj. Hikmah Bafaqih menegaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Badan Anggaran berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 LAYAK untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hj. Hikmah Bafaqih.

Dengan demikian, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *