SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Dalam 12 hari saja, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian motor sebanyak 47 lokasi kejadian (TKP)
Pengungkapan kasus Curanmor oleh Satreskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya ini, periode 13 hingga 24 Januari 2025, dalam rangka untuk
memelihara Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.
Dari Perkara 47 Kasus ini, diamankan Tersangkanya, 19 orang laki-laki yang diantaranya
merupakan Residivis
sebanyak 10 orang.
Mereka para tersangka biasanya beraksi ditempat parkir pertokoan sebanyak 25 kasus, Pemukiman
19 kasus, serta jalanan umum 3 kasus.
Dalam ungkap kasus bersama jajaran ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menghimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menambah kunci ganda.
“Kita juga menghimbau agar tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,” kata Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/1/2025).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi juga mengatakan saat ini,
kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya semakin meresahkan masyarakat. Dan saat juga, Polrestabes Surabaya telah membentuk tim khusus yang fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum.
“Untuk modus operandi yang digunakan pelaku sebagian besar masih menggunakan kunci palsu. Namun, ada juga modus baru di mana pelaku memilih sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian membawanya dengan cara didorong,” tambahnya.
Secara simbolis Polrestabes Surabaya juga menyerahkan salah satu kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut atau kasus tersebut diungkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 12 unit
Sepeda Motor, Kunci leter T/Y, 3 Handphone, dan 1 celurit
.(*)12 Hari, Polrestabes Surabaya Tangkap 19 orang CuranMor dengan 12 Unit Motor Ditemukan
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Dalam 12 hari saja, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian motor sebanyak 47 lokasi kejadian (TKP)
Pengungkapan kasus Curanmor oleh Satreskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya ini, periode 13 hingga 24 Januari 2025, dalam rangka untuk
memelihara Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.
Dari Perkara 47 Kasus ini, diamankan Tersangkanya, 19 orang laki-laki yang diantaranya
merupakan Residivis
sebanyak 10 orang.
Mereka para tersangka biasanya beraksi ditempat parkir pertokoan sebanyak 25 kasus, Pemukiman
19 kasus, serta jalanan umum 3 kasus.
Dalam ungkap kasus bersama jajaran ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menghimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menambah kunci ganda.
“Kita juga menghimbau agar tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,” kata Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/1/2025).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi juga mengatakan saat ini,
kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya semakin meresahkan masyarakat. Dan saat juga, Polrestabes Surabaya telah membentuk tim khusus yang fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum.
“Untuk modus operandi yang digunakan pelaku sebagian besar masih menggunakan kunci palsu. Namun, ada juga modus baru di mana pelaku memilih sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian membawanya dengan cara didorong,” tambahnya.
Secara simbolis Polrestabes Surabaya juga menyerahkan salah satu kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut atau kasus tersebut diungkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 12 unit
Sepeda Motor, Kunci leter T/Y, 3 Handphone, dan 1 celurit
.(*)