Pria ini Ngaku Kulakan ke Bangkalan, Hasilnya Ratusan Ribu

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Polisi terus memberantas peredaran gelap atau kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Surabaya. Terbaru, pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost fi Jalan Patua.

Dari sana, satu pria inisial MH (36) dibekuk. Warga Jalan Tembok Dukuh itu diketahui menjadi pengedar sabu-sabu (SS).

Anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri mengamankan sedikitnya
lima poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 2,03 gram beserta plastiknya, HP dan kartu ATM.

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan sewaktu petugas Kepolisian melakukan pengintaian terhadap pengedar sesuai dari informasi warga juga pengembangan di lapangan.

Isai MH dibekuk lalu penggeledahan terhadap Tersangka MH saat diamankan, anggota tidak menemukan barang buktinya. “Namun setelah dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui menyimpan barang bukti siap jual,” jelas Daniel, Jumat (10/3/2023).

Atas pengakuan itu, pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Tanah Merah Semanggi, Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima poket sabu.

Tersangka MH mengaku jika barang itu miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu seseorang yang bernama RH (DPO) yang tinggal di daerah Tonaan Bangkalan. MH mengambilnya pada Rabu 1 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib di Pasar Tonaan Bangkalan dengan tujuan dijual.

“Dari hasil penjualan, Tersangka MH mendapat keuntungan antara Rp. 250.000, – Rp. 450.000, untuk setiap gramnya,” imbuh AKBP Daniel.

MH kini dipenjara karenan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *